SUARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima atau menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2, Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dilansir dari Putusan Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Pemohon perkara ini tidak terbukti, termasuk di antaranya terkait money politics atau politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Majelis juga mempertimbangkan hasil pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Banyuasin yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin. Dalam pengawasan Bawaslu, memang terdapat keberatan saksi Pemohon berkenaan dengan kesalahan input data DPTb dan Dalam DPK pada TPS 07 Mariana ilir Kecamatan Banyuasin I.
Akan tetapi, keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembukaan kotak C Hasil Bupati dan Wakil Bupati yang kemudian hasilnya, Data C Hasil sama dengan C Hasil Salinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil dalil pokok permohonan Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.
Pertimbangan itu menurut Hakim Daniel semakin memperkuat bahwa tidak terdapat alasan Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan.
















