banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka TengahUMKM

Pemkab Bangka Tengah Bubarkan 25 Koperasi Tidak Aktif

×

Pemkab Bangka Tengah Bubarkan 25 Koperasi Tidak Aktif

Sebarkan artikel ini

BANGKA TENGAH – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), selama periode 2015-2024 telah membubarkan 25 koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang.

Kadis Perindagkop UMKM Bateng, Irwandi melalui Pengawas Koperasi, Yudiansyah mengatakan koperasi yang dibubarkan tersebut sebagian besar bergerak di sektor simpan pinjam.

“Intinya, 25 koperasi yang dibubarkan tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, serta tidak melaksanakan ketentuan dalam anggaran dasar koperasi bersangkutan,”ungkap Yudi, Kamis (7/11/2024).

“Selain itu, Koperasi yang dibubarkan itu, memang tidak ada menerima bantuan, termasuk dari pihak ketiga,”sambungnya.

Baca Juga  Pemprov Babel Gelar Aksi Tanam Mangrove di Bangka Tengah

Kabupaten Bateng saat ini ada 155 unit koperasi yang tersebar di 6 Kecamatan di bawah pembinaan Disperindagkop UKM Bateng.

“Di antaranya, 101 koperasi aktif dan 54 tidak aktif,” katanya.

Dua Jenis Koperasi

Lebih lanjut Yudiansyah memaparkan, saat ini, ada dua kategori koperasi yang diawasi OJK atau Kemenkop UKM yaitu koperasi sistem Open Loop dan Close Loop.

Tinggalkan Balasan