SUARAPOS.CO.ID, BANYUASIN – Pelarian seorang pria berinisial J (40), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor pada 2019, akhirnya berakhir. J diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Banyuasin dalam pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.
Tersangka diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman parkir RSUD Banyuasin, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kasus yang menjerat J terjadi pada Sabtu (1/6/2019) sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah kebun karet milik korban di Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.
Saat itu, korban datang ke kebun untuk menyadap karet. Sepeda motor Honda Revo warna hitam hijau daun dengan nomor polisi BG-5916-JAB miliknya diparkir di pinggir pondok kayu. Sementara kunci kontak kendaraan digantungkan pada tiang pondok.
Sekitar pukul 07.30 WIB, korban melihat seseorang yang mencurigakan mendekati pondok. Saat korban mendekat, sepeda motor miliknya telah dibawa pelaku.
Korban kemudian berusaha mengejar dan menghadang pelaku. Dalam pengejaran tersebut, korban mengenali salah satu pelaku sebagai Oskar.
Seorang saksi yang kebetulan melintas juga menyampaikan kepada korban bahwa dirinya melihat Oskar membawa sepeda motor Honda Revo di jalan.
Namun, upaya korban mencari keberadaan pelaku tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu DPO berinisial J yang sedang berada di RSUD Banyuasin.
















