Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Sandi Karisma, S.T., M.H., kemudian memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penangkapan.
Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan J di halaman parkir RSUD Banyuasin. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Banyuasin IPTU Abu Bakar, S.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindaklanjuti perkara yang masih memiliki tersangka dalam daftar pencarian.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026. Personel terus melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap keberadaan para pelaku yang masih menjadi DPO untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Abu Bakar.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG-5916-JAB. Barang bukti tersebut tercatat dalam berkas terpisah atau P21.
Dari pemeriksaan awal, motif yang dilaporkan berkaitan dengan faktor ekonomi. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan saksi-saksi, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Banyuasin juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat diminta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau. (SP)
















