Musi Banyuasin, SUARAPOS.CO.ID – Upaya pemberantasan praktik pengeboran dan pengelolaan minyak tanpa izin (illegal drilling) terus diperkuat.
Baru-ar ini, Pertamina EP Ramba Field resmi menggandeng Polres Musi Banyuasin (Muba) serta Polres Banyuasin untuk menyediakan fasilitas khusus penampungan barang bukti minyak sitaan.
Langkah strategis yang telah mengantongi restu dari SKK Migas Sumbagsel ini direalisasikan melalui serah terima resmi pada Selasa (15/9/2026).
Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk kepatuhan nyata perusahaan terhadap regulasi nasional, merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Poin Penting & Komitmen Perusahaan
Penyediaan Fasilitas Penyimpanan: Pertamina EP Ramba Field menyiapkan lokasi khusus yang aman untuk menampung temuan minyak hasil operasi penertiban aparat kepolisian.
Kepatuhan Regulasi: Pengelolaan barang bukti dilakukan secara transparan guna menertibkan rantai distribusi di luar jalur resmi, seperti BKU, Koperasi, dan UMKM.
















