banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara Banyuasin

Sekda Banyuasin Ingatkan ASN Jaga Sikap dan Citra sebagai Pelayan Publik

×

Sekda Banyuasin Ingatkan ASN Jaga Sikap dan Citra sebagai Pelayan Publik

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, ST., MM., MBA., IPU., ASEAN.Eng., menekankan pentingnya kedisiplinan, etika, dan perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Erwin saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Harper Hotel Palembang, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Membangun ASN Berakhlak dan Regulasi Kepegawaian Demi Pelayanan Publik yang Prima” tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman ASN terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kualitas perilaku dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga  Pastikan Pelayanan Optimal, Wabup Netta Tinjau Pelayanan Terpadu Banyuasin CGC

Di hadapan para peserta, Erwin meminta para Kasubbag Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin agar terus melakukan pembinaan terhadap ASN, baik menyangkut kedisiplinan, cara berpakaian maupun perilaku sehari-hari.

Ia juga mengingatkan ASN agar berhati-hati dalam bertindak dan menjaga sikap, sehingga tidak menimbulkan persoalan yang dapat berdampak terhadap citra aparatur sebagai pelayan publik.

“Kita menyadari bersama bahwa dinamika regulasi di bidang kepegawaian terus berkembang secara cepat, mulai dari kebijakan manajemen ASN, penegakan disiplin, penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), hingga pemanfaatan teknologi digital seperti e-Kinerja serta pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” jelas Erwin.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Banyuasin Gelar Mediasi Terkait PHK Karyawan PT SIP

Menurutnya, perubahan regulasi tersebut harus dipahami dengan baik oleh setiap ASN maupun pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah. Pemahaman yang kurang terhadap regulasi berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran maupun kesalahan administratif dalam pelaksanaan tugas.