banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka BelitungNasional

Kasus PT PMM Bergulir, Kejagung Periksa Dua Pegawai ESDM

×

Kasus PT PMM Bergulir, Kejagung Periksa Dua Pegawai ESDM

Sebarkan artikel ini
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (foto/ist)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna (foto/ist)

SUARAPOS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri atau PT PMM.

Pemeriksaan ini dilakukan di tengah penyidikan dugaan ekspor ilegal material yang mengandung logam tanah jarang atau LTJ sebanyak sekitar 390 ton.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dua pegawai ESDM yang diperiksa adalah HSR dan NS. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 22 September 2026.

Baca Juga  Prabowo-Gibran Serius Kuatkan Ekonomi Pengusaha Lokal dengan Program Bagi Susu Gratis

“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HSR dari Kementerian ESDM. NS dari Kementerian ESDM,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa, (22/9/2026).

Menurut Anang, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik, kata dia, menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini berawal dari dugaan ekspor ilegal material yang mengandung LTJ oleh PT PMM. Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca Juga  JMSI Usulkan Dahlan Iskan Penerima Anugerah Dewan Pers 2025