SUARAPOS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri atau PT PMM.
Pemeriksaan ini dilakukan di tengah penyidikan dugaan ekspor ilegal material yang mengandung logam tanah jarang atau LTJ sebanyak sekitar 390 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dua pegawai ESDM yang diperiksa adalah HSR dan NS. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 22 September 2026.
“Adapun kedua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu HSR dari Kementerian ESDM. NS dari Kementerian ESDM,” kata Anang dalam keterangannya, Selasa, (22/9/2026).
Menurut Anang, pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik, kata dia, menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan akuntabel serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus ini berawal dari dugaan ekspor ilegal material yang mengandung LTJ oleh PT PMM. Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
















