SUARAPOS.CO.ID PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan keputusan bersama yang dibacakan Sekretaris Dewan DPRD Babel, Dedy Apriandi, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp1,997 triliun.
Sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp2,056 triliun. Dengan struktur tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp59.576.740.108,38.
Defisit tersebut kemudian ditutup melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama, yakni sekitar Rp59,57 miliar.
Pembiayaan netto itu berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp74,57 miliar, setelah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp15 miliar.
“Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp59.576.740.108,38,” kata Dedy saat membacakan laporan keputusan dalam rapat paripurna.
Keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPRD Babel.
Tujuh juru bicara fraksi menyampaikan pandangan akhir sekaligus persetujuan, yakni Me Hoa dari Fraksi PDI Perjuangan, Imelda dari Fraksi Golkar, Pahlevi Sahrum dari Fraksi Gerindra, Fery dari Fraksi NasDem, Johan dari Fraksi PKS, Maryam dari Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa, serta Kabiransyah dari Fraksi Bintang Persatuan Pembangunan.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Babel yang telah menyelesaikan tahapan pembahasan perubahan APBD sesuai agenda yang ditetapkan.
















