SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempertanyakan dasar hukum klaim lahan yang disampaikan PT Bukit Palma Prima (BPP) terkait sengketa penutupan akses jalan warga Desa Nangka, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihak perusahaan belum mampu menjelaskan legalitas penguasaan lahan yang menjadi lokasi akses jalan masyarakat saat audiensi yang digelar ruang Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Babel, Kamis (11/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT BPP menyampaikan bahwa lahan yang kini menjadi polemik diperoleh dari PT GCM. Namun, saat diminta menunjukkan dasar hukum kepemilikan maupun penguasaan lahan, perusahaan dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai.
“Kalau ditanya dasar hukumnya, tadi belum bisa dijelaskan. Jadi saat ini sifatnya masih klaim dari perusahaan,” ujar Didit.
Persoalan bermula dari penutupan jalan sepanjang kurang lebih 600 meter yang selama ini digunakan warga untuk menuju kebun mereka. Menurut keterangan masyarakat, akses tersebut telah dimanfaatkan sejak 2013, jauh sebelum perusahaan beroperasi di kawasan tersebut.
Didit menegaskan masyarakat tidak menolak keberadaan investasi, termasuk pabrik kelapa sawit milik PT BPP. Namun, warga meminta akses jalan yang selama ini digunakan tetap dapat dimanfaatkan.
















