SUARAPOS.CO.ID, PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap praktik penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea dan phonska yang merugikan petani.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Utama Polda Sumsel, Palembang, Kamis (29/1/2026).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, bersama DirReskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan serta perwakilan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) beserta jajaran.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam mengawal distribusi pupuk subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
“Pupuk subsidi adalah kebutuhan vital bagi petani. Ketika diselewengkan, dampaknya sangat besar terhadap ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 14 ton pupuk subsidi dari dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pupuk tersebut terdiri dari pupuk urea dan phonska yang seharusnya disalurkan kepada petani sesuai dengan alokasi resmi pemerintah.
Pupuk-pupuk ini diduga kuat akan dijual ke pihak yang tidak berhak dengan harga di atas ketentuan. Ini jelas melanggar aturan distribusi pupuk subsidi,” tegas Doni.
















