banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Bentuk Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

×

Pemkot Pangkalpinang Bentuk Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Subekti, menghadiri kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota dan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Gedung Serba Guna Kecamatan Gabek, Kamis (14/8/2025).

Ahmad Subekti, dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kota Pangkalpinang siap melaksanakan program ini. Posbankum ini untuk memberikan akses bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu yang memiliki masalah hukum.

“Pemkot tentu sangat mendukung langkah positif ini. Total ada 42 Kelurahan di Pangkalpinang yang membentuk Posbankum. Kelurahan Tamansari menjadi yang pertama yang sudah lebih dulu melaksanakan sebelum hari ini,” ujar Subekti.

Baca Juga  Produk Binaan Lapas Pangkalpinang Go Nasional, 500 Kg Dodol Nanas Dikirim ke Bandung

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan kegiatan ini menggabungkan dua agenda, yakni harmonisasi rancangan peraturan wali kota dan sosialisasi pos bantuan hukum.

Tinggalkan Balasan