banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Belitung

Polda Babel Tangkap Pelaku Penyelundup 5 Ton Pasir Timah, Berikut Kronologis Penangkapan

×

Polda Babel Tangkap Pelaku Penyelundup 5 Ton Pasir Timah, Berikut Kronologis Penangkapan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Tim gabungan Satreskrim Polres Belitung bersama tim Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 80 karung pasir timah di kawasan Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Pasir timah tersebut rencananya akan diselundupkan keluar Pulau Belitung dengan menggunakan Kapal Kayu jenis GT6.

Dalam peristiwa ini, polisi berhasil
menangkap dan menahan satu orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengurus sekaligus penanggung jawab. Tersangka atas nama Fariz Riza Fahlevi (23) warga Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga  Semarak Malam Puncak Pesona Belitung Beach Festival 2025

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni 80 kampil pasir timah, satu unit Kapal Kayu GT6, satu unit mobil Daihatsu Grand Max Jenis Pick Up Nopol BN 8529 WB dan Handphone Infinix milik tersangka.

Guna proses hukum lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Mapolres Belitung.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Sat Reskrim polres Belitung. Barang bukti sudah diamankan dan Kapal akan dititipkan di Pos Pol air,”ujar Fauzan.

Baca Juga  Komisi II DPRD Babel Kunjungi Jobber Pertamina Tanjung Pandan

Kronologis Penangkapan

Pada Hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Belitung bersama dll Subdit Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung mendapatkan informasi terkait adanya aktivitas penyelundupan Timah Illegal di seputaran Kawasan Pantai Sengkelik, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Tinggalkan Balasan