banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Program Pemutihan Pajak di Babel Tembus 12 Miliar

×

Program Pemutihan Pajak di Babel Tembus 12 Miliar

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatat sebanyak 30.173 kendaraan roda dua dan roda empat kembali aktif melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar sejak 1 Mei 2025. Program ini berhasil mengumpulkan pendapatan sebesar Rp12.271.356.100 dalam kurun waktu kurang lebih 10 pekan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel, Muhammad Haris, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD), Rudi, mengatakan program ini disambut antusias oleh masyarakat karena memberikan banyak kemudahan bagi para wajib pajak.

“Data sementara hingga 11 Juli 2025, ada sebanyak 30.173 wajib pajak yang telah mengikuti program pemutihan ini,” ujar Haris kepada media ini, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga  Gubernur Babel Pastikan Kesiapan Libur Nataru di Pelabuhan Tanjung Kalian Lancar dan Kondusif

Program yang berlangsung selama tiga bulan, dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, ini memberikan sejumlah insentif bagi wajib pajak, antara lain:

Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor, bebas Pokok Tunggakan Pajak, bebas Pajak Progresif, dan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB).

Tinggalkan Balasan