SUARAPOS.CO.ID – Polemik utang Pemkab Bangka Barat saat ini yang berdampak terhadap kebijakan penyesuaian TPP Pegawai Negeri Sipil disorot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat, Bayu Sugiri, SH., M.H.
Bayu menegaskan, pinjaman daerah diperbolehkan secara aturan sepanjang untuk hal-hal yang sifatnya produktif.
“Dalam Permendagri, di peraturan menteri keuangan, sepanjang pemdanya bisa produktif, pinjaman daerah itu boleh-boleh saja sepanjang daerah itu punya perhitungan mampu mengembalikan,” kata Bayu di Mentok, Selasa (8/7/2025) kemarin.
Meskipun secara aturan memperbolehkan, namun Bayu mengingatkan untuk tidak memanfaatkan utang untuk belanja pegawai.
“Jadi itu sifatnya kegiatan yang produktif, bukan belanja pegawai,” tegas Bayu.
Bayu lantas menyarankan Pemda Bangka Barat agar ke depan proses perencanaan keuangan lebih matang dan tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat perihal kesiapan anggaran.
















