banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Barat

𝗞𝗮𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗔𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗦𝘂𝗮𝗿𝗮 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗨𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗱𝗮: 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗣𝗲𝗴𝗮𝘄𝗮𝗶

×

𝗞𝗮𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗕𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗕𝗮𝗿𝗮𝘁 𝗔𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁 𝗦𝘂𝗮𝗿𝗮 𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗨𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗺𝗱𝗮: 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗕𝗼𝗹𝗲𝗵 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗕𝗲𝗹𝗮𝗻𝗷𝗮 𝗣𝗲𝗴𝗮𝘄𝗮𝗶

Sebarkan artikel ini

“Jadi matang dulu, anggarannya siap, kegiatan harus jalan,” pungkas Bayu.

Sebelumnya Bupati Bangka Barat, Markus dalam apel mingguan pada Senin (7/7/2025) menyampaikan, Pemda Bangka Barat terpaksa harus melakukan penyesuaian atau pemotongan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemda Bangka Barat mulai bulan Juni 2025.

Bupati Markus sadar keputusan penyesuaian TPP PNS ini bukan kebijakan populis tapi terpaksa diambil imbas utang pemda pada tahun 2024 sebesar Rp.48,5 miliar yang ternyata pembayarannya menggunakan anggaran tahun 2025.

Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat, dari total utang senilai Rp 48,565 miliar tersebut, terdapat 5 SKPD dengan nominal belanja tertinggi hingga miliaran rupiah diantaranya Dinas PUPR senilai Rp 21, 475 miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp 14,169 miliar, Dinas Dikpora senilai Rp 4,331 miliar, Sekretariat DPRD Bangka Barat senilai Rp 1,853 miliar, dan Dinas Perkimhub senilai Rp 1,520 miliar.

Baca Juga  Persit Kartika Chandra Kirana Tanam 500 Pohon Buah di Desa Air Gantang

Sekedar diketahui, jika merujuk pada regulasi yang tidak membolehkan utang untuk belanja pegawai, lantas anggaran perjalanan dinas DPRD Bangka Barat yang nyaris dua miliar itu apakah masuk kategori belanja pegawai ataukah kegiatan produktif?

Tinggalkan Balasan