“Jadi matang dulu, anggarannya siap, kegiatan harus jalan,” pungkas Bayu.
Sebelumnya Bupati Bangka Barat, Markus dalam apel mingguan pada Senin (7/7/2025) menyampaikan, Pemda Bangka Barat terpaksa harus melakukan penyesuaian atau pemotongan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemda Bangka Barat mulai bulan Juni 2025.
Bupati Markus sadar keputusan penyesuaian TPP PNS ini bukan kebijakan populis tapi terpaksa diambil imbas utang pemda pada tahun 2024 sebesar Rp.48,5 miliar yang ternyata pembayarannya menggunakan anggaran tahun 2025.
Berdasarkan data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bangka Barat, dari total utang senilai Rp 48,565 miliar tersebut, terdapat 5 SKPD dengan nominal belanja tertinggi hingga miliaran rupiah diantaranya Dinas PUPR senilai Rp 21, 475 miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp 14,169 miliar, Dinas Dikpora senilai Rp 4,331 miliar, Sekretariat DPRD Bangka Barat senilai Rp 1,853 miliar, dan Dinas Perkimhub senilai Rp 1,520 miliar.
Sekedar diketahui, jika merujuk pada regulasi yang tidak membolehkan utang untuk belanja pegawai, lantas anggaran perjalanan dinas DPRD Bangka Barat yang nyaris dua miliar itu apakah masuk kategori belanja pegawai ataukah kegiatan produktif?
















