banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara MubaSumsel

Sat Reskrim Polres Muba Bekuk Dua Pelaku Pembobol Toko Ponsel

×

Sat Reskrim Polres Muba Bekuk Dua Pelaku Pembobol Toko Ponsel

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, – Kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) membuahkan hasil.

Dua toko ponsel di Jalan Merdeka, Pasar Perjuangan, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, yang sebelumnya menjadi sasaran pencurian, kini kasusnya telah terungkap.

Polisi berhasil membekuk pelaku utama beserta dua penadah barang hasil curian.

Peristiwa pembobolan toko ini menimpa dua korban, Mastilan (35) warga Lawang Wetan, yang mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000, dan Zulfikri (48) warga Jalan Kapten A. Rivai, Balai Agung, dengan kerugian mencapai Rp7.100.000.

Aksi pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, dan Kamis, 26 Juni 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca Juga  Perkuat Jajaran, Kanwil Ditjenpas Sumsel Lantik ASN dan Pejabat

Pelaku utama, ROLIS (26), warga Jalan Merdeka, Kelurahan Soak Baru, Sekayu, melancarkan aksinya dengan merusak gembok rolling door toko menggunakan paku gepeng yang telah dimodifikasi.

Selanjutnya, dari toko Mastilan, Rolis berhasil menggondol satu unit handphone merek INFINIX Hot 4i.

Sementara itu, dari toko Zulfikri, pelaku membawa kabur 12 unit handphone berbagai merek, termasuk Xiaomi Mi Max 2, Oppo A58, Oppo A3S, Oppo A31, Oppo A16, Oppo A1K, Vivo Y91, Samsung J4, Infinix Smart 5, dan Xiaomi 4 (dua unit lainnya masih dalam pendataan).

Baca Juga  Lapas Sekayu Laksanakan Ibadah Virtual

Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hasil gelar perkara mengarah pada ROLIS sebagai tersangka utama.

Tinggalkan Balasan