banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
BangkaBangka Belitung

Aksi Bersih – Bersih Nelayan Kelabat Dalam, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Tambang Laut

×

Aksi Bersih – Bersih Nelayan Kelabat Dalam, Soroti Lemahnya Penegakan Hukum Tambang Laut

Sebarkan artikel ini
FNPTKD Bersihkan Limbah Bekas Tambang Laut, Walhi (Foto Wahyu)

SUARAPOS.CO.ID, Bangka Belitung – Para nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD), bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), kembali turun tangan membersihkan limbah bekas aktivitas penambangan di perairan Teluk Kelabat Dalam hingga Pulau Danten, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Aksi swadaya ini, yang merupakan kali kedua, menyoroti lambatnya penegakan hukum terhadap penambangan laut ilegal di kawasan yang seharusnya bebas tambang.

Wisnu, salah seorang nelayan Teluk Kelabat Dalam, menjelaskan bahwa mereka membersihkan lima titik lokasi, termasuk di sekitar Pulau Danten. Limbah yang diangkat bervariasi, mulai dari sampah plastik, sisa solar dan oli, hingga pipa besi bekas ponton isap.

Baca Juga  Pangdam II Sriwijaya Sambangi Polda Babel, Sinergitas TNI-Polri Luar Biasa

“Pembersihan limbah tambang ilegal seperti sampah plastik, limbah solar dan oli, serta pengangkatan pipa besi bekas ponton isap ini kami lakukan di 5 titik dasar laut perairan Teluk Kelabat sekitaran Pulau Dante,” ujar Wisnu, Kamis 26 Juni 2025.

Aksi ini juga merupakan bentuk protes nelayan terhadap pemerintah daerah. Pasalnya, Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3-K) telah menetapkan Teluk Kelabat Dalam sebagai kawasan zero tambang laut.

“Justru karena itu, kegiatan ini adalah salah satu bentuk protes kami terhadap pemerintah daerah,” tegas Wisnu.

Baca Juga  Buka Penilaian Lomba Kesrak PKK KB-Kesehatan di Desa Penyamun, Noni Hidayat Arsani Apresiasi Posyandu Raflesia 

Meskipun berbagai upaya penolakan, mulai dari surat aduan ke pemerintah daerah dan provinsi, hingga audiensi dan demonstrasi telah dilakukan, penegakan hukum dinilai masih jauh dari maksimal. Wisnu mengungkapkan kekecewaannya,

“Buktinya, sampai dengan hari ini masih terdapat 50-an Ponton Isap Produksi (PIP) masih beroperasi di perairan Pulau Dante.” Aktivitas penambangan ilegal ini bahkan telah berlangsung sejak tahun 2009, mengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan minimnya dukungan pemerintah daerah dalam melindungi ruang hidup nelayan.

Tinggalkan Balasan