banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Suara MubaSumsel

Regulasi Baru ESDM, Dilema Sumur Minyak Rakyat, Antara Legalitas dan Dominasi Oknum

×

Regulasi Baru ESDM, Dilema Sumur Minyak Rakyat, Antara Legalitas dan Dominasi Oknum

Sebarkan artikel ini
Penampakan Tambang Minyak Masyarakat (Foto Ist)

SUARAPOS.CO.ID, Sekayu – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Regulasi ini, yang disahkan pada 3 Juni 2025, mewajibkan perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di sektor migas untuk membeli minyak mentah dari sumur-sumur yang dikelola masyarakat.

Tujuannya jelas: mendongkrak produksi minyak nasional sekaligus memberdayakan ekonomi lokal.

Namun, harapan akan peningkatan potensi, khususnya di daerah kaya tambang rakyat seperti Musi Banyuasin (Muba), kini dihadapkan pada dilema besar.

Pasalnya, sumur minyak rakyat di sana dilaporkan masih banyak dikuasai oleh berbagai oknum, hingga “cukong” minyak.

Baca Juga  Geliat Politik Muba: Menguji Kelayakan Poros Gerindra-PDIP di Tengah Perlambatan Pembangunan

Ketua PWI Sumatera Selatan (Sumsel), Kurnaidi ST, S.H., angkat bicara mengenai persoalan ini.

“Apakah peraturan baru ESDM ini akan benar-benar dapat berjalan efektif di lapangan, atau justru akan terhambat oleh intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?” ujarnya.

Kurnaidi juga menekankan peran penting jurnalis dalam situasi ini. “Peran jurnalistik tentu harus mengetahui banyak mengenai hal ini, dan menghimbau tetap menjaga marwah sebagai jurnalis. Maksudnya, tetap netralitas, dan tetap memberikan informasi kepada masyarakat secara terang benderang,” jelasnya.

Kekhawatiran PWI Sumsel semakin diperkuat dengan adanya informasi bahwa salah satu BUMD di Muba telah mengadakan pertemuan dengan para penambang minyak masyarakat, namun tanpa keterbukaan.

Baca Juga  Bupati Muba Toha Kukuhkan Ribuan PPPK dan CPNS: Dorong Ekonomi dan Pelayanan Publik

“Nah yang menjadi pertanyaan kenapa hal itu tidak disampaikan secara terbuka, ada apa ini sebenarnya? Kalau ini masih terjadi tentu saja sangat disayangkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM tersebut,” ungkap Kurnaidi.

Permen ini, yang mengatur tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, bersifat sementara hingga 2029. Sumur minyak masyarakat, sesuai definisi Permen, adalah sumur yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Skema Pembelian dan Insentif yang Menjanjikan

Baca Juga  Ini Peran PPID Dalam Keterbukaan Informasi Publik

Regulasi ini mengatur skema pembelian hasil produksi minyak dari sumur masyarakat secara spesifik.

Tinggalkan Balasan