Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BelitungHukumLingkungan HidupNasional

7 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Erzaldi Dicecar 22 Pertanyaan

50
×

7 Jam Diperiksa Penyidik Kejagung, Erzaldi Dicecar 22 Pertanyaan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Mantan Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman diperiksa selama 7 jam oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah tahun 2015-2022. Erzaldi dicecar 22 pertanyaan.

“7 jam diperiksa adalah 22 pertanyaan,”ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadena melalui pesan tertulis diterima redaksi, Selasa (28/5/2024).

Ketut menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Ezaldi sejak pukul 10.00 WIB sampai denga 18.00 WIB.

Adapun yang bersangkutan dimintai keterangan mengenai potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung. Selain itu, tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk.

Baca Juga  PJ Gubernur Babel Panen Raya Bersama Masyarakat Banyu Asin

Erzaldi juga ditanya penyidik soal kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Dari hasil keterangan yang bersangkutan, saksi ERD (Erzaldi..red) menjelaskan bahwa tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah dikarenakan tidak memiliki data tersebut,”kata Ketut.

Namun demikian, sepengetahuan saksi yakni kerusakan alam dan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.

“Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya. (**)

Baca Juga  24 Paguyuban di Bangka Belitung Sepakat Kawal Pemilu 2024 Berjalan Damai
Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!