SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT – Komitmen Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial KA yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan dalam operasi yang digelar Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Gang Sinar Gunung, Dusun II, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Jumat (12/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 85 gram. Barang haram itu ditemukan dalam puluhan paket yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan kepada para pengguna.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka turut disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dari lokasi, petugas menemukan 65 paket sabu, timbangan digital, ratusan perlengkapan pengemasan, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
“Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika tanpa pandang bulu. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa kami terus bergerak dan hadir untuk menjaga masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Iptu Yos Sudarso.
















