JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan resmi melarang tiga pesawat Lion Air untuk beroperasi sementara. Hal ini terkait adanya skandal terbaru dari Boeing 737 Max 9 seperti yang digunakan Lion Air.
Jumat pekan lalu, Boeing 737 Max 9 yang digunakan Alaska Airlines melakukan pendaratan darurat karena penutup pintu di badan pesawat jebol.
Dithub Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak Federal Aviation Administration (FAA) Amerika Serikat Regional Asia Pacific, Boeing serta Lion Air sebagai maskapai nasional yang menggunakan jenis pesawat Boeing 737-9 MAX.
“Berdasarkan review dan evaluasi oleh Ditjen Perhubungan Udara dan koordinasi dengan Lion Air diputuskan untuk memberhentikan pengoperasian sementara (temporary grounded) pesawat Boeing 737-9 Max sejak tanggal 6 Januari 2024 sampai perkembangan lebih lanjut,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni dalam Holding Statement dilansir dari CNBC, Senin (8/1/2024)














