Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menekankan pentingnya prinsip kesetaraan dalam hubungan kemitraan antara perusahaan dan mitra.
“Yang bekerja dengan PT Timah itu mitra, jadi harus ada kesetaraan dan keadilan, termasuk dalam pembagian keuntungan,” kata Edi.
Ia menilai imbal usaha jasa perlu mempertimbangkan variabel harga timah dunia agar lebih adaptif terhadap dinamika pasar.
“Imbal usaha itu seharusnya mengikuti harga timah dunia. Jika harga timah naik, maka wajar imbal usaha jasa juga disesuaikan,” ujarnya.
Edi juga menegaskan DPRD mendorong pembenahan menyeluruh dalam mekanisme penetapan NIUJP. Menurutnya, kesepahaman antara perusahaan dan masyarakat menjadi kunci menjaga stabilitas sektor pertambangan timah di daerah.
“Harus ada titik temu. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan menimbulkan gejolak sosial,” tegasnya.
Ia menambahkan, skema NIUJP perlu memasukkan variabel yang fleksibel mengikuti dinamika harga pasar agar kemitraan tetap berjalan sehat dan berkeadilan.
DPRD Babel, lanjutnya, siap memfasilitasi dialog lanjutan guna memastikan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah berjalan transparan dan adaptif serta mendukung keberlanjutan ekonomi masyarakat penambang. (Suf)
















