SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Persoalan kebun plasma 20 persen PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) kembali mencuat. Kali ini, masyarakat Kabupaten Bangka Barat membawa persoalan tersebut ke tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mendatangi DPRD Babel.
Audiensi digelar di ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, Senin (14/9/2026).
Dalam pertemuan itu, perwakilan masyarakat meminta DPRD Babel ikut mendorong kejelasan sekaligus realisasi kebun plasma yang selama ini mereka perjuangkan.
Masyarakat menyampaikan, PT GSBL memiliki Hak Guna Usaha (HGU) hampir 9.000 hektare dan beroperasi di wilayah empat desa yang berada di dua kecamatan di Kabupaten Bangka Barat.
Namun, warga mempertanyakan belum adanya kepastian mengenai realisasi hak plasma 20 persen bagi masyarakat.
Menurut warga, kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah perusahaan perkebunan lainnya di Bangka Barat yang telah memfasilitasi program plasma bagi masyarakat.
Atas dasar itu, masyarakat berharap DPRD Babel dapat menjadi jembatan penyelesaian antara masyarakat, pemerintah dan pihak perusahaan.
Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan, serta perwakilan masyarakat dari desa-desa yang terdampak.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pertanian mengenai persoalan plasma PT GSBL.
Didit menyebut, pada prinsipnya PT GSBL dinilai memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun, masih terdapat persoalan mengenai pola pembagian yang perlu disepakati bersama.
“Kami fokus menyelesaikan masalah ini secara bertahap. Kami minta masyarakat memberikan waktu. Langkah berikutnya, kami akan mengundang pihak manajemen pemilik perusahaan yang berwenang untuk duduk bersama, menyusun kesepakatan antara pemerintah, perusahaan, dan desa,” ujar Didit.
Menurutnya, DPRD Babel akan mengawal agar ketentuan mengenai kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku.
Didit juga menilai keberadaan kebun plasma bukan sekadar persoalan kewajiban perusahaan, tetapi berkaitan erat dengan upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.
















