SUARAPOS.CO.ID, BANGKA – Tim Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk tim khusus untuk memburu mantan Plt Kepala Dinas di Bangka berinisial BA (59).
BA ditetapkan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus perambahan hutan di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat.
Penetapan BA (59) sebagai tersangka karena memiliki peran dalam memberikan perintah dan mendanai kegiatan perambahan hutan dimaksud.
Kasus ini bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas ±14,56 Hektar (Empat Belas Koma Lima Enam) untuk dilakukan penanaman sawit.
Penyidik KLHK telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan 2 (dua) tersangka Sdr. AY dan TH di lokasi tersebut.















