SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT – Bukan hanya soal obat yang rusak di gudang. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap ada persoalan lebih besar dalam tata kelola obat di Kabupaten Bangka Barat tahu 2025.
Persoalan itu disebabkan perencanaan lemah, distribusi tanpa perhitungan kebutuhan nyata, hingga sistem pengawasan yang gagal mencegah obat berakhir menjadi limbah.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diterima Juni 2026, BPK menemukan pengelolaan persediaan obat di Dinas Kesehatan Bangka Barat dan enam puskesmas belum berjalan memadai.
Yang menjadi sorotan utama adalah kebijakan dropping obat program dari Dinkes ke puskesmas yang dilakukan tanpa memperhitungkan kebutuhan riil di lapangan.
















