SUARAPOS.CO.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan dengan klasifikasi 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK).
Ke-28 korporasi tersebut dianggap melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat).
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menegaskan fakta di lapangan memperlihatkan bahwa katastrofe Sumatera merupakan bencana buatan yang lahir dari kebijakan sembrono yang terlampau ugal-ugalan menyerahkan bentang alam kepada korporasi perusak lingkungan.















