bnrrr
previous arrow
next arrow
Nasional

Tebang Pilih Pencabutan Izin Perusahaan, JATAM: Bukti Negara Lindungi Korporasi

172
×

Tebang Pilih Pencabutan Izin Perusahaan, JATAM: Bukti Negara Lindungi Korporasi

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan dengan klasifikasi 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK).

Ke-28 korporasi tersebut dianggap melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat).

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menegaskan fakta di lapangan memperlihatkan bahwa katastrofe Sumatera merupakan bencana buatan yang lahir dari kebijakan sembrono yang terlampau ugal-ugalan menyerahkan bentang alam kepada korporasi perusak lingkungan.

Baca Juga  Trah Sultan HB II Gugat Inggris ke Mahkamah Internasional