SUARAPOS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Proses pelipatan surat suara pemilu 2024 dilakukan KPU Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan melibatkan warga sekitar gudang logistik.
Sekretaris KPU Lubuklinggau, Haronimus mengatakan untuk saat ini yang berjalan pelipatan surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan ditargetkan selesai dua hari yang dimulai pada Jumat, 5 Januari 2024.
“Karena yang ada sekarang baru Presiden sama DPD, yang DPR Provinsi yang DPR RI sama DPR Kabupaten Kota belum datang,”tegasnya.
Selain itu total jumlah surat suara Presiden dan Wakil Presiden yang dilipat sebanyak 168 ribu lembar. Dan pelipatan tersebut melibatkan 27 petugas.
“Tidak tahu nanti kalau ada penambahan (petugas pelipat surat suara) kita menyesuaikan lagi,” ujarnya.
Sebab menurutnya, kalau pelipatan surat suara Presiden dan Wakil Presiden membutuhkan tenaga yang tidak terlalu banyak. Sebab ukuran surat suaranya lebih kecil.
“Pada waktu saat DPR, DPD itu kan akan lebih banyak. Nanti kita akan melibatkan petugas yang lebih banyak lagi,” jelasnya.
Upah petugas lipat suara dihitung perlembar. Namun pihaknya mengaku untuk upah masih menyesuaikan dan menunggu dari KPU Provinsi Sumatera Selatan.
“Tapi yang jelas kalau kita bandingkan dengan Pemilu tahun 2019 kemarin kan Rp 150 rupiah per lembar. Kemungkinan lebih mahal tahun ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, petugas pelipat suara melakukan pelipatan di gudang logistik mulai jam 8 pagi sampai jam 5 sore. Sambungnya, mereka harus bisa bertanggung jawab dengan tugas yang dilakukannya.
Selain itu, mereka saat melakukan pelipatan tidak boleh pakai cincin, kukunya harus pendek dan tidak boleh ada alat lainnya.
“Takutnya nanti kalau terjadi kesalahan pada saat mereka sortir. Selain itu juga ada pengawasan dari petugasnya dari Kepolisian dan Bawaslu,” bebernya.
Untuk surat suara lainnya seperti DPR Provinsi, DPR RI dan DPR Kabupaten/Kota saat ini dalam proses perjalanan pengiriman dari percetakan atau perusahaan ke KPU Lubuklinggau.
“Kalau pelipatan surat suara Presiden kita target 2 hari. Secara keseluruhan termasuk DPD, DPR iti sampai 21 Januari,” timpalnya.
Bila ada temuan atau terjadi kerusakan pada surat suara maka akan di singkirkan dan dilaporkan ke KPU Provinsi.
“Kalau ada temuan mungkin sobek, pokoknya ada kerusakan, nanti kita sampaikan, laporkan ke Provinsi,” pungkasnya.(dhia)