BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan memberikan dana hibah kepada KPUD dan Bawaslu Banyuasin untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.
Dana hibah tersebut diberikan Pemkab Banyuasin melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah Daerah atau NPHD di Guest House Rumah Dinas Bupati Banyuasin, Senin (6/11/2023).
Dalam kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan fakta integritas dan komitmen bersama pelaksanaan Pemilu Damai yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu.
Penandatanganan fakta integritas tersebut disaksikan oleh Sekda dan sejumlah Kepala OPD, Ketua DPRD Banyuasin, beserta seluruh Anggota KPU dan Bawaslu Banyuasin.

















