Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Hukum

Seorang Istri di Tempilang Dianiaya Suami: Mata Luka Parah, Tangan Nyaris Putus

86
×

Seorang Istri di Tempilang Dianiaya Suami: Mata Luka Parah, Tangan Nyaris Putus

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID  – NL (34) seorang istri di Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, harus dilarikan ke RSBT Pangkalpinang akibat dianiaya Supri (49), suaminya sendiri, Minggu (26/11/2023).

Korban mengalami luka parah pada bagian kedua mata, dan tangan nyaris putus. Sementara tersangka pasca kejadian langsung kabur meninggalkan korban yang saat itu bersimbah darah.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIk melalui Kapolsek Tempilang Iptu Intan Diputra mengatakan, korban baru selesai menjalani operasi, dan korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif.

Baca Juga  Harvey Moeis Divonis Ringan, Gus Hilmi: Pantas Korupsi Makin Merajalela

“Korban Nurlaela mengalami luka parah pada bagian mata, tangannya patah hampir lepas. Kedua bola matanya baru sudah dioperasi. Dia dirawat di rumah sakit timah Pangkalpinang,” jelas Intan saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (28/11/2023), siang.

Kapolsek menegaskan polisi saat ini masih memburu pelaku yang kabur pasca melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kapolsek menambahkan, KTP pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan. Namun tempat kelahirannya di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Berdasarkan dari keterangan para tetangga serta kerabatnya, pasutri nikah siri itu memang sering cekcok dan bertengkar.

Baca Juga  Oknum Perawat di Musi Rawas Ditangkap Nyambu

“Mereka ini nikah siri dan sudah dua tahun dan punya anak usia 8 bulan. Motif belum jelas karena pelakunya belum tertangkap. Tapi kalau dari cerita saudara dan tetangganya mereka memang sering bertengkar nggak tahu pertengkaran apa,” kata Kapolsek, Senin (27/11/2023), siang.

Polisi pun sejauh ini belum mengetahui senjata atau peralatan apa yang digunakan Supri untuk menganiaya istrinya, sebab kata Intan pihaknya baru mendapat laporan penganiayaan itu pada keesokan harinya.

“Suaminya kerjanya ngelimbang timah, istrinya hanya IRT. Kejadian itu dilaporkan ke kita satu hari setelah kejadian,”kata Kapolres.

Baca Juga  Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Impor Gula

“Untuk barang bukti belum tau dia menggunakan apa, apa pake tangan, pakai parang, benda tumpul, atau benda tajam, kami belum tahu, karena di TKP tidak ada barang apapun yang tertinggal, cuma ada korban,”jelas Kapolsek.

“Pelaku dijerat Pasal 354 penganiayaan berat ancaman hukuman 8 tahun maksimal,” tutup Intan. (SK)

Sumber :cmnnews.id

Ilustrasi foto: rmol

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!