SUARAPOS.CO.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif melakukan koordinasi dan konsultasi terkait masalah pertimahan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (2/4).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel, Beliadi dan Heryawandi. Didampingi Ferdiansyah dan Mansah (Ketua dan Wakil Ketua Bapemperda), Djunaidi Foe (anggota Banggar) dan Marwan (Sekretaris DPRD).
Rombongan wakil rakyat dari Bangka Belitung itu diterima oleh Rita, Sekretaris Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI beserta jajarannya.
Pada kesempatan itu, Beliadi, menyoroti terkait royalti atas timah bagi Provinsi Babel hanya sebesar 3%, yang seharusnya sudah dapat dinaikkan sama dengan komoditi tambang lainnya yang mencapai 10 s-d 20%. Sehingga royalti dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Royalti yang diperoleh dapat menjadi solusi oleh pemerintah daerah yang wilayahnya sudah rusak akibat pertambangan timah,” kata dia.
Apabila Kementerian ESDM RI berkoordinasi dengan kementerian terkait dapat menaikkan royalti di atas 10%, maka niscaya dana tersebut dapat dimanfaatkan Pemprov Babel untuk reklamasi dan pemulihan lingkungan.
“Serta pembangunan di masyarakat yang terdampak dari penambangan timah,” ujar dia.
Beliadi juga berharap ada kepastian hukum masalah regulasi dari pemerintah pusat, serta konsolidasi antar kementerian dan daerah. Sehingga tidak ada tumpang tindih regulasi terutama zona pertambangan laut dengan zona pariwisata, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Terlebih lagi saat ini Pemprov Babel sudah memiliki Perda RZWP3K. Di mana telah mengatur Pulau Belitung sebagai daerah wisata dan zero tambang. Hal ini bertolak belakang dengan adanya IUP PT Timah yang ada di wilayah perairan laut Belitung.
“Untuk itu tentunya hal ini harus dapat dicarikan solusi,” imbuh Beliadi.
Ditambahkannya, pengawasan pertambangan dan reklamasi baik yang ada di darat maupun di laut harus menjadi perhatian dari Dirjen Minerba. Mengingat terkait perizinan tambang merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kalau pusat tidak mampu, agar dapat memberikan anggaran ke daerah untuk melakukannya.
Begitupun terkait Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat, agar dapat disosialisasikan dengan intensif oleh Kementerian ESDM kepada masyarakat, agar pemahaman masyarakat dapat sejalan dengan program pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Babel dari Partai Golkar, Heryawandi, juga memberikan masukan agar ada baiknya komoditas timah sebagai mineral strategis dalam rangka mengamankan penguasaan aset mineral, sehingga tata kelola timah menjadi lebih baik. (*)