banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Belitung

Ranperda IPR Segera Dibahas, DPRD Babel Perkuat Kepastian Legalitas Tambang Rakyat

×

Ranperda IPR Segera Dibahas, DPRD Babel Perkuat Kepastian Legalitas Tambang Rakyat

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan komitmennya untuk memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menanggapi aksi unjuk rasa yang digelar penambang timah rakyat di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Senin (5/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi masyarakat penambang yang mendesak adanya kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan rakyat.

Didit Srigusjaya menyampaikan bahwa Ranperda IPR menjadi salah satu prioritas DPRD Babel dan akan segera dibahas bersama pihak eksekutif.

Baca Juga  163 Kopdes Merah Putih di Babel Siap Kelola IUP Timah, Gubernur Hidayat: Hasil Wajib Disetor ke PT Timah

“Insya Allah tanggal 21 Januari 2026 Ranperda IPR akan disampaikan oleh pihak eksekutif ke DPRD. Setelah itu, DPRD Babel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar pembahasannya bisa dilakukan secara intensif dan berkelanjutan,” ujar Didit.