Sementara itu, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim memaparkan secara teknis indikator penilaian ProSN. Berdasarkan arahan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) dan Bappenas, kategori kinerja daerah dibagi menjadi tiga, yakni tinggi dengan nilai 90–100, sedang 75–89, dan rendah 0–74 atau jika terdapat program strategis nasional yang tidak dilaksanakan.
Menurutnya, kelengkapan formulir bukti dukung menjadi faktor krusial dalam menentukan hasil penilaian.
“Setiap OPD harus memastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan sesuai, karena ini sangat menentukan capaian nilai kinerja daerah,” jelasnya.
Pemkab Banyuasin sendiri memfokuskan pada lima area utama indikator kinerja ProSN, yakni:
1. Penanggulangan kemiskinan
2. Ketahanan pangan
3. Kesehatan untuk semua
4. Perluasan akses pendidikan, serta
5. Pertumbuhan ekonomi. (***)
















