SUARAPOS.CO.ID – PT Pupuk Indonesia (Persero) menanggapi laporan petani di Kabupaten Brebes terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh pengecer tidak resmi.
Terkait hal itu, Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi hanya bisa ditebus di kios resmi.
Pupuk Indonesia juga menegaskan kembali penerapan wajib Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di seluruh jaringan kios pupuk (KPL). Saat ini KPL lengkap di seluruh Indonesia totalnya berjumlah lebih dari 25.000.
“Sesuai aturan yang berlaku, penukaran pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan di kios resmi jaringan Pupuk Indonesia,” tegas Fickry Martawisuda, SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, seperti dikutip dari KabarBUMN.com, Senin (1/1/2024).














