Banner
previous arrow
next arrow
Nasional

Prof Suparji: Firli Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Jika…

154
×

Prof Suparji: Firli Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Jika…

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Firli Bahuri, bisa saja bebas dari jeratan hukum bila mampu meyakinkan Hakim Tunggal yang mengadili Praperadilan yang dia ajukan.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad, dalam diskusi publik dengan tema: Eksistensi dan Prospek Praperadilan, Jumat (8/12/2023), kemarin.

“Status tersangka seseorang bisa gugur, jika hakim praperadilan mengabulkan gugatannya,” kata Prof Suparji.

“Apakah praperadilan dapat menggugurkan penetapan tersangka? Kalau dikabulkan, itu akan bisa menggugurkan penetapan tersangka,” tambahnya.

Baca Juga  Terima Penghargaan PBB, Briptu Renita Rismayanti: Terima Kasih Pak Kapolri

Diungkapnya, banyak contoh tentang hal tersebut. Misalkan di kasus praperadilan Budi Gunawan alias BG dan Hadi Poernomo. Gugatan praperadilan mereka dikabulkan oleh Hakim Praperadilan, sehingga status tersangkanya digugurkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *