SUARAPOS.CO.ID, MENTOK — Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus tersebut terungkap pada Senin (19/1/2026) malam, setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait pembobolan dan perusakan fasilitas kantor karantina. Aksi pencurian itu mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pegawai karantina yang menemukan kantor dalam kondisi rusak.
“Pelapor menerima informasi bahwa kantor karantina telah dibobol. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu dan jendela dirusak serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan dalam kondisi tercecer,” kata Iptu Yos Sudarso.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mentok Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan.
















