SUARAPOS.CO.ID – Polri akan membentuk Direktorat Tindak Pidana Siber atau Dittipidsiber di delapan Polda. Pembentukan Dittipidsiber ini telah di setujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, saat ini dalam tahap harmonisasi atau sosialisasi.
“Jadi dari Mabes itu, dari kita pusat itu akan menyampaikan keterkaitan dengan rencana pembentukan ini ke beberapa Polda yang akan ditentukan. Jadi sosialisasi,”ungkap Erdi kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).
Edi menjelaskan nantinya ada peraturan-peraturan kepolisian yang akan disiapkan, seperti sumber daya organisasi, sarana prasarana, serta anggaran.














