​SEKAYU, SUARAPOS.CO.ID – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) sukses mengungkap sejumlah kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dalam operasi khusus yang digelar serentak di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat 3 Juli 2026.
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 27 Juni 2026, membidik peredaran senpi liar guna menjaga kondusifitas keamanan masyarakat.
​Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menyapu bersih target operasi dengan mengungkap total tiga kasus (Target Operasi/TO) dan mengamankan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka yang berhasil diciduk berinisial JH (53), IM (39), dan AB, yang semuanya merupakan warga asal Sekayu.
​Selain penegakan hukum terhadap para target, operasi ini juga memicu kesadaran masyarakat. Tercatat, polisi menerima sedikitnya 15 pucuk senpi serahan sukarela dari warga, termasuk di antaranya tiga pucuk senjata laras panjang.
















