MUBA, SUARAPOS.CO.ID – Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin dalam memberantas praktik ilegal di sektor minyak dan gas bumi (Migas) bukan sekadar gertakan.
Sepanjang periode Januari hingga April 2026, jajaran Polres Muba sukses membongkar 10 kasus tindak pidana migas yang melibatkan total 15 orang tersangka.
Kapolres Muba, AKBP Ruri Prastowo, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini mencakup berbagai modus operandi, mulai dari illegal drilling, illegal refinery, hingga pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan masyarakat dan negara.
Rincian Penindakan Empat Bulan Terakhir
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (28/4), Kapolres merincikan kronologi penegakan hukum selama kuartal pertama tahun 2026:

















