Banner
previous arrow
next arrow
Hukum

Polres Bangka Barat Tetapkan Suami Aniaya Istri DPO Kasus KDRT

108
×

Polres Bangka Barat Tetapkan Suami Aniaya Istri DPO Kasus KDRT

Sebarkan artikel ini

SUARAPOSM.CO.ID – Polres Bangka Barat menetapkan status, Supri (49) suami aniaya istri di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang sebagai tersangka. Supri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi, Minggu (3/12/2023).

Polisi telah menyebar foto Supri dan memajangnya di media sosial facebook dan Instagram.

Selebaran yang diposting polisi memuat data – data sang buronan sebagai berikut:

Daftar Pencarian Orang ( DPO )
Dasar : LP/B/06/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TEMPILANG/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL TANGGAL 28 NOVEMBER 2023.

Nama : Supri, laki – laki, usia 49 tahun, pekerjaan sebagai petani/pekebun.

Baca Juga  Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Kolong Sambung Giri, Polisi Evakuasi

Alamat: Dusun Payak Seruk RT. 005 RW. 000 Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *