SUARAPOSM.CO.ID – Polres Bangka Barat menetapkan status, Supri (49) suami aniaya istri di Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang sebagai tersangka. Supri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), polisi, Minggu (3/12/2023).
Polisi telah menyebar foto Supri dan memajangnya di media sosial facebook dan Instagram.
Selebaran yang diposting polisi memuat data – data sang buronan sebagai berikut:
Daftar Pencarian Orang ( DPO )
Dasar : LP/B/06/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK TEMPILANG/POLRES BANGKA BARAT/POLDA KEP. BABEL TANGGAL 28 NOVEMBER 2023.
Nama : Supri, laki – laki, usia 49 tahun, pekerjaan sebagai petani/pekebun.
Alamat: Dusun Payak Seruk RT. 005 RW. 000 Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.














