SUARAPOS.CO.ID – Polres Bangka Barat mengamankan dua orang tersangka berinisial As dan S, terduga pelaku penyeludupan pasir timah di Pantai Mentigi Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (16/03/2024).
Selain mengamankan AP dan S, polisi juga mengamankan 20 ton atau 273 karung pasir timah kering dari kediaman AS di Dusun Pala, Desa Teluk Limau.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan kedua tersangka dan barang bukti diamankan oleh tim gabungan Polres Bangka Barat, Polda Babel dan Polsek Jebus.
“Kedua tersangka penyelundupan pasir timah tanpa izin yaitu As dan SW. Mereka diamankan tim gabungan saat akan melakukan penyeludupan timah menggunakan Kapal,”ungkap dia.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mendalami dan menyelidiki untuk tersangka lainnya.
“Kita tidak mengabaikan saja informasi dari pemberitaan, sehingga kita langsung merespon cepat, menyelidiki lalu menurunkan tim. Dan Alhamdulilah, berkat kerja keras serta kerja sama, tim kita berhasil mengamankan pelaku penyeludupan dan barang bukti 273 karung timah,”tegasnya.















