Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Bangka BaratHukum

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah, 2 Tersangka Diamankan

28
×

Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah, 2 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Polres Bangka Barat mengamankan dua orang tersangka berinisial  As dan S, terduga pelaku penyeludupan pasir timah di Pantai Mentigi Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (16/03/2024).

Selain mengamankan AP dan S, polisi juga mengamankan 20 ton atau  273 karung pasir timah kering dari kediaman AS di Dusun Pala, Desa Teluk Limau.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan kedua tersangka dan barang bukti diamankan oleh tim gabungan Polres Bangka Barat, Polda Babel dan Polsek Jebus.

“Kedua tersangka penyelundupan pasir timah tanpa izin yaitu As dan SW. Mereka diamankan tim gabungan saat akan melakukan penyeludupan timah menggunakan Kapal,”ungkap dia.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mendalami dan menyelidiki untuk tersangka lainnya.

“Kita tidak mengabaikan saja informasi dari pemberitaan, sehingga kita langsung merespon cepat, menyelidiki lalu menurunkan tim. Dan Alhamdulilah, berkat kerja keras serta kerja sama, tim kita berhasil mengamankan pelaku penyeludupan dan barang bukti 273 karung timah,”tegasnya.

Baca Juga  Sidang Perdana Toni Tamsil Terdakwa Perintangan Kasus Timah Digelar Secara Online

Ade Zamrah menambahkan, dari kedua tersangka ditemukan alat bukti untuk dikembangkan. Yang pertama daerah penyeludupan merupakan daerah geografis dan potensial untuk melakukan penyeludupan, karena wilayah pantai diduga kuat itu lebih dekat menuju ke luar pulau.

“Kedua tersangka yang kita amankan merupakan residivis yang pernah melakukan atau terlibat perkara penyelupan pasir timah beberapa waktu yang silam. Dan apabila tidak kita cegah dini hari tadi, penyelupan pasir timah ini kemungkinan bisa lolos,” katany.

Lebih lanjut Ade Zamrah menuturkan, kedua tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum dan disangkakan pasal berlapis sebagaimana pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (mineral dan batu bara), Undang – undang Tata Ruang dan Undang – undang Lingkungan Hidup.

“Sudah kita terbitkan laporan polisi, kita gunakan pasal berlapis seperti yang sudah disebutkan, karena pasir timah ini didapatkan dari lokasi – lokasi ilegal,”jelasnya.

“Untuk pengembangan lebih lanjut kita butuh waktu, karena baru 1 kali 24 jam. Menurut keterangan dua pelaku ini akan kita kembangkan lagi, kita belum bisa merilis lebih lengkap, karena masih dalam pengembangan perkara yang kita dapat ini,”terang Ade.

Baca Juga  Geledah Kantor NKI, Kejati Babel Amankan Sejumlah Dokumen Penting


Ade Zamrah juga menyampaikan klarifikasi tentang video yang beredar di aplikasi tiktok, bahwa kapal Polairud mengawal penyeludupan itu tidak benar atau hoaks.

“Saya jelaskan tentang video dan beberapa pemberitaan online yang menyebutkan kapal Airud mengawal penyeludupan pasir timah, itu tidak benar. Inilah bukti nyata pihak Kepolisian Bangka Belitung bekerja dengan benar untuk menindak tegas kasus penyeludupan ini,”jelas Ade. (**)

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *