“Iya benar, saya tahu dari jam tangan karena saya yang membelikan itu,” ungkap salah satu keluarga pada Selasa, 27 Januari 2026.
Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus hilangnya Christina yang dilaporkan sejak 15 Januari 2026. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, dengan Yunas Gusworo (61) sebagai pelaku utama.
Tersangka Yunas ditangkap di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Yunas diketahui tetangga korban dan sehari-hari bekerja di bengkel mobil.
Dua tersangka lainnya yakni Joni Iskandar (46) yang diduga berperan menyimpan barang milik korban, serta Suwanto (57) yang membantu menjual mobil korban.
Dari tangan tiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Mirage milik korban, satu unit ponsel Oppo, payung, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp53 juta. (***)
(SUMBER : BAYANAKA.CO)
















