bnrrr
previous arrow
next arrow
Hukum

Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Ginjal ke India, 2 Orang Diamankan

161
×

Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Ginjal ke India, 2 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Tim Intelkam Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan organ tubuh berupa ginjal di wilayah Hukum Polda Sumut.

Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan ginjal saat akan terbang dari Bandar Kualanamu, Deli Serdang.

Dua orang yang diamankan masing – masing berinisial MM Alias A warga  Kecamatan Medan Denai Kota Medan. MM alias A adalah penghubung  dalam perdagangan ginjal ke India. RA warga Kudus, Jawa Tengah diduga sebagai korban atau pemilik ginjal.

Baca Juga  Dua Bocah Hanyut di Sungai Komering OKU Selatan, Satu Ditemukan Tewas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SIK, mengatakan pengungkapan kasus ini, berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil digagalkan perdagangan organ tubuh itu.

Tinggalkan Balasan