Scroll untuk baca berita
Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
Hukum

Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Ginjal ke India, 2 Orang Diamankan

84
×

Polisi Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Ginjal ke India, 2 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID – Tim Intelkam Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan organ tubuh berupa ginjal di wilayah Hukum Polda Sumut.

Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan ginjal saat akan terbang dari Bandar Kualanamu, Deli Serdang.

Dua orang yang diamankan masing – masing berinisial MM Alias A warga  Kecamatan Medan Denai Kota Medan. MM alias A adalah penghubung  dalam perdagangan ginjal ke India. RA warga Kudus, Jawa Tengah diduga sebagai korban atau pemilik ginjal.

Baca Juga  Polri Bongkar Judi Bola Dikendalikan dari Filipina

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SIK, mengatakan pengungkapan kasus ini, berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil digagalkan perdagangan organ tubuh itu.

Tersangka diamankan saat akan terbang dari Bandara Kualanamu, Selasa (5/12/2023).

“Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama Mabes Polri dan Polda Sumut serta koordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Pada bulan-bulan sebelumnya Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan dan sekarang Polda Sumut melakukan karena TKP ada di Sumut,” ujar Kombes Pol Suhartono, Jumat (8/12/23).

Baca Juga  Panjat Pagar, Pemuda Kelurahan Kuday Gondol Laptop dan HP

Setelah menyepakati harga, korban dan pembeli sepakat berangkat ke India, rencananya operasi ginjal itu akan dilakukan di India.

Polisi menyebut otak sindikat perdagangan ginjal ini berinisial EC dan saat ini sedang berada di India. EC saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Kemudian, setelah di ACC jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh Koordinator yang inisial EC. Yang mana, dengan harga Rp 175 juta. Saat ini, korban telah menerima uang sebesar Rp 10 juta,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MM dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman 3 tahun hingga 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. (*)

Baca Juga  Pak RT Ditikam Pelajar, Polisi Sebut Sudah Damai

Sumber: viva.co.id

Suarapos.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *