SUARAPOS.CO.ID – Tim Intelkam Mabes Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil menggagalkan perdagangan organ tubuh berupa ginjal di wilayah Hukum Polda Sumut.
Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam perdagangan ginjal saat akan terbang dari Bandar Kualanamu, Deli Serdang.
Dua orang yang diamankan masing – masing berinisial MM Alias A warga Kecamatan Medan Denai Kota Medan. MM alias A adalah penghubung dalam perdagangan ginjal ke India. RA warga Kudus, Jawa Tengah diduga sebagai korban atau pemilik ginjal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono SIK, mengatakan pengungkapan kasus ini, berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil digagalkan perdagangan organ tubuh itu.















