Suarapos.co.id
Suarapos.co.id
HukumPangkalpinang

Polisi Ciduk Residivis Pencuri Tabung Gas

69
×

Polisi Ciduk Residivis Pencuri Tabung Gas

Sebarkan artikel ini

SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Unit 2 Jatanras Polda Kep. Babel berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin(15/01/2023).

RK Als Ran warga Parit Lalang Kecamatan Rangkui kota Pangkalpinang merupakan residivis kasus yang sama berhasil diamankan unit 2 Jatanras Polda Kep. Babel.

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Babel disebuah rumah, pada saat di tangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dengan hasil interogasi RK mengakui telah beraksi di rumah korban sebanyak 10 kali, dengan mengambil 8 Tabung gas LPG 3 kg dan timbangan 100 kg dan uang tunai Rp. 2.000.000.

Baca Juga  DPRD Babel Sambangi BKN, Bahas Soal Jabatan Eselon Kosong

Plt Kasubdit Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya sudah sebanyak 10 kali mengambil tabung gas LPG 3kg dan Timbangan 100 Kg serta Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *