SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Unit 2 Jatanras Polda Kep. Babel berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin(15/01/2023).
RK Als Ran warga Parit Lalang Kecamatan Rangkui kota Pangkalpinang merupakan residivis kasus yang sama berhasil diamankan unit 2 Jatanras Polda Kep. Babel.
Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polda Babel disebuah rumah, pada saat di tangkap pelaku tanpa perlawanan.
Dengan hasil interogasi RK mengakui telah beraksi di rumah korban sebanyak 10 kali, dengan mengambil 8 Tabung gas LPG 3 kg dan timbangan 100 kg dan uang tunai Rp. 2.000.000.
Plt Kasubdit Jatanras Polda Babel AKBP Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya sudah sebanyak 10 kali mengambil tabung gas LPG 3kg dan Timbangan 100 Kg serta Uang Tunai sebesar Rp. 2.000.000.
“Saat kami Introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya sudah 10 kali mengambil tabung gas dan Timbangan serta uang di rumah Korban” Ujar AKBP Wahyudi.
Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti di serahkan ke Polsek pangkalan Baru guna proses lebih lanjut. (SP)
Sumber : Humas Polda Babel