SUARAPOS.CO.ID – Tim Gabungan Polda Sumsel di backup Polisi Militer (POM) membongkar gudang tempat Penampungan minyak diduga Illegal terbesar di Kabupaten Ogan Ilir.
Gudang tersebut berada di Dusun IV Desa Tanjung Piring Kecamatan Indralaya Utara, atau 700 meter dari Mapolres Ogan Ilir. Untuk membongkar gudang, polisi harus menurunkan satu alat berat.
Dari dalam gudang polisi menemukan ratusan tedmon segi empat warna putih sebagian besar masih berisi minyak.
Selain itu, ditemukan juga tengki berukuran besar dengan kapasitas 5 ton, 9 ton, 16 ton bahkan ada yang mencapai 48 ton. Selain itu ditemukan juga mesin pompa jet pump, alat pengukur.
Ketua RT 07 Dusun IV Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara, Subandrio mengatakan, gudang yang digeledah tersebut sudah beroperasi sekitar 6 tahun.
“Selama beroperasi pemilik gudang tida ada koordinasi terkait aktivitas di gudang ini, apalagi izin, tidak pernah berurusan,”ujar Subandrio kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Subandrio mengaku mengenal pengawas gudang, tapi untuk pemilik gudang dia sama sekali tidak mengetahuinya. “Kalau tidak salah pengawasnya Usman, Brimob,”terangnya.
Subandrio mengungkapkan terdapat cucian mobil di seberang jalan gudang minyak ilegal tersebut, disana terdapat truk tengki bewarna putih hijau yang terparkir berjejer.
“Sejak ada gudang mobil hijau putih itu ada di cucian mobil tersebut. Ya, mungkin ada hubungannya dengan gudang minyak ini,” kata Subandrio.
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Toto Dana SH MH saat ditanya wartawan belum mau memberikan keterangan dengan alasan masih mengumpulkan barang bukti.
“Tunggu dulu ya pak, kita lagi mengumpulkan data di lapangan, ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Toto Dana SH MH,”katanya singkat. (*)
Sumber: https://headlinesriwijaya.com