SUARAPOS.CO.ID – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), dikabarkan telah membebaskan Kabag Kesra Pemkab Bangka Selatan, Ari Dinata, Selasa (12/12/2023).
Pasalnya dari hasil pemeriksaan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Mataram menyatakan 13 butir pil yang diamankan polisi dari Kabag Kesra Pemkab Bangka Selatan saat melakukan razia bukan narkoba jenis ekstasi melainkan obat mencegah mual.
Hal ini secara tidak langsung menepis tudingan jika pejabat Pemda Bangka Selatan tersebut membawa ekstasi seperti yang menjadi dugaan polisi sebelumnya.
Kabar bebasnya Kabag Kesra Pemkab Bangka Selatan, Ari Dinata disampaikan langsung oleh Plt Kepala Dinas Komonikasi dan Informatika Pemkab Bangka Selatan, Yuri Siswanto, Selasa (12/12/2023).














