SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT — Polemik terkait kepemilikan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2 kini bergeser ke ranah hukum.
Tokoh masyarakat Parittiga, Andri alias Andre (46), warga Dusun Perumnas, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, resmi melaporkan pemilik salah satu akun Facebook ke Polsek Jebus atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/8/2026) sore, setelah Andri mengaku menjadi sasaran sejumlah komentar di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan, kredibilitas, serta nama baik dirinya dan keluarganya.
Persoalan bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.05 WIB. Saat berada di Jakarta, Andri menerima kiriman tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seorang rekannya.
















