banner hut pemkot
previous arrow
next arrow
Bangka Barat

Polemik SPPG Sekarbiru 2, Andri Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polsek Jebus

×

Polemik SPPG Sekarbiru 2, Andri Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polsek Jebus

Sebarkan artikel ini
Penasihat Hukum (PH) Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H, saat melayangkan laporan ke Mapolsek Jebus, (ft/ist)
Penasihat Hukum (PH) Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H, saat melayangkan laporan ke Mapolsek Jebus, (ft/ist)

SUARAPOS.CO.ID, BANGKA BARAT — Polemik terkait kepemilikan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2 kini bergeser ke ranah hukum.

Tokoh masyarakat Parittiga, Andri alias Andre (46), warga Dusun Perumnas, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, resmi melaporkan pemilik salah satu akun Facebook ke Polsek Jebus atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut dibuat pada Senin (31/8/2026) sore, setelah Andri mengaku menjadi sasaran sejumlah komentar di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan, kredibilitas, serta nama baik dirinya dan keluarganya.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Bersama Warga Desa Pelangas Bersihkan Pohon Tumbang

Persoalan bermula pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.05 WIB. Saat berada di Jakarta, Andri menerima kiriman tangkapan layar percakapan WhatsApp dari seorang rekannya.