SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan perdagangan ilegal 52,5 ton pasir timah yang diamankan di Kabupaten Belitung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi pada Rabu (5/8/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, mengatakan keempat tersangka masing-masing berinisial HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), dan ES alias Tekok (40).
“Pada Rabu, 5 Agustus 2026, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara 52,5 ton pasir timah ilegal yang diamankan di Belitung,” ujar Agus di Mapolda Bangka Belitung, Kamis (6/8/2026).
















