SUARAPOS.CO.ID, PANGKALPINANG — Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menahan BH (41) warga Bangka Selatan terkait tindak pidana fidusia, Selasa (27/1/2026). BH ditahan di Rutan Polda Babel untuk 20 hari kedepan.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dikonfirmasi membenarkan atas penahanan terhadap tersangka BH.
“Benar, info yang kita terima bahwa hari ini Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kombes Agus di Mapolda, Selasa (26/1/2026).
Menurut Agus, BH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang.
Pemeriksaan itu, kata Agus dilakukan usai Penyidik Subdit II Fismondev menetapkan status BH sebagai tersangka pada Jumat (23/1/2026) kemarin.
















