SUARAPOS.CO.ID, BANGKA TENGAH – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan dugaan penyelundupan pasir timah di Kabupaten Bangka Tengah. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (13/7/2026), polisi mengamankan tiga orang beserta 19 karung pasir timah dengan berat total mencapai 717 kilogram.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, kami sudah menerima laporannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolda guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus, Rabu (15/7/2026).
Agus menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas penampungan dan penyelundupan pasir timah di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Tipidter langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan adanya aktivitas di gudang yang diduga menjadi tempat penampungan pasir timah.
















