MUBA, SUARAPOS.CO.ID – Langkah strategis diambil oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Randik Kabupaten Musi Banyuasin dalam memperkuat payung hukum operasionalnya.
Pada Jumat (8/5/2026), perusahaan plat merah ini resmi menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melalui penandatanganan naskah kerja sama (MoU).
Bertempat di Aula Kantor Perumda Tirta Randik, kesepakatan ini difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Dr. Aka Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk membangun fondasi hukum yang kuat bagi Perumda Tirta Randik. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan perusahaan dapat memitigasi risiko sengketa hukum serta mendapatkan pertimbangan hukum yang tepat dalam setiap kebijakan strategisnya.

















